Pelatihan Program Keluarga Harapan yang diadakan oleh Dirjen Jaminan Kesejahtraan Masyarakat Depertemen Sosial Republik Indonesia di Banjarmasin ( Kalimantan Selatan ) pada tanggal 1 september – 6 september 2008. Pelatihan ini dihadiri oleh pendamping dari 5 kabupaten yang berjumlah 76 orang. Pelatihan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas pendamping dalam menangani pemberian bantuan dan pemenuhan komitmen dari peserta PKH (RTSM). Selain itu juga pelatihan tersebut memberikan penjelasan dan memacahkan masalah – masalah yang terjadi dilapangan berkaitan dengan progran bantuan tesebut.
Pada pelatihan tersebut menghadirkan nara sumber dari pusat dan daerah, yang pada hakekatnya menekankan kepada para pendamping untuk komunikatif terhadap peserta PKH (RTSM), terlebih dalam ketua kelompok yang mengakomodir para RTSM di Pedesaan. Selain itu pendamping harus proporsional dalam memverifikasi RTSM yang berhak atau tidak dalam menerima bantuan PKH tersebut. Dijelaskan juga PKH merupakan program yang melibatkan lintas depertemen, yaitu departemen sosial, depertemen kesehatan dan depertemen pendidikan, dengan adanya PKH setiap RTSM sudah harus memenuhi syarat – syarat untuk menerima bantuan di antaranya harus memeriksakan kesehatan dengan kartu JAMKESMAS dan menyekolahkan anak wajib belajar 9 Tahun.
Selain itu juga UPPKH Kab.HSS mendapat pujian dari tim pusat yang telah bekerja sesuai dengan target yang ditentukan oleh UPPKH Pusat,serta pencairan dana kepada RTSM sesuai dengan waktu lebih awal dibanding dengan 4 Kabupaten lain serta selalu berkoordinasi dengan instansi – instansi terkait. Dukungan dari pemerintah daerah kabupaten Hulu Sungai Selatan sangat menunjang dalam memberikan pelayanan terhadap RTSM dan juga sekretariat UPPKH-HSS dan hal ini satu – satunya UPPKH Kabupaten yang sudah memiliki sekretariat sehingga memudahkan untuk berkoordinasi antara pendamping dan oparetor serta pengawasan langsung dari Dinas Sosial Kab.HSS.
UPPKH Kab.HSS didukung dengan adanya UPPKH Kecamatan yang sekarang sudah terealisasikan oleh pendaping, dimana fungsi dari UPPKH Kecamatan adalah memudahkan kerja para pendamping termasuk memudahkan berkomunikasi dengan ketua kelompok RTSM.